Beberapa kiai di Indonesia berpendapat, larangan melakukan nikah siri sudah saatnya diberlakukan di Indonesia. Ditemukan beberapa praktik nikah siri hanya sekedar untuk menghalalkan nafsu birahi. Secara substansi tidak salah jika pemerintah mengeluarkan undang undang yang mengatur nikah siri. Apalagi, saat ini substansi nikah siri sudah bergeser. Banyak yang menyalahgunakan nikah siri untuk menghalalkan nafsu. Mayoritas Kyai menilai beberapa poin dalam RUU Perkawinan yang tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA), sudah tepat.
RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 ini yang mengatur ketentuan pidana terkait dengan pernikahan siri, pernikahan mut’ah dan pernikahan poligami. Selain mengancam pidana terhadap pelaku nikah siri, RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun.
Namun terkait sanksi, pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri secara menyeluruh bukan sanksi yang tepat. Aturan atas pelaksanaan nikah perlu dikeluarkan. Namun, tentang jeratan pidana bagi pelaku nikah siri perlu dikaji secara mendalam. Kurang tepat kalau nikah siri masuk ranah pidana. Sanksi itu bentuknya administratif saja karena dalam hukum agama, nikah sirri diperbolehkan. (Syukron RM)